Jaringan Uang Palsu Yang Telah Dikendalikan Oleh Napi
Berita Terkini - Direktorat Tindakan pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, telah mengungkap kan jarigan pengedar uang palsu. Jarigan ini di kendalikan oleh seseorang napi. Pada hari kamis 6 Oktober 2016 Bareskrim Polri telah melakukan penagkapan terhadap 4 tersangka pembuat uang palsu di Semarang Jawa Tegah.
Agung telah menjelaskan, penangkapkan ini berasal dari hasil penyelidikan terkail degan adanya pengedaran uang palsu di Ungaran, Semarang yang di kendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas yang telah tersangkut kasus uang palsu. Jarigan ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa Barat dan Bali.
Keempat tersangkah di tangkap secara berurutan dari hari jumat hingga hari sabtu dini hari di tempat yang berbeda-beda di wilayah Semarang dan sekitarnya, "jelas Agung. Masing-masing tersangka telah memiliki peran yang berbeda-beda dari pembuat, kurir, penjual hingga pengedar uang palsu. Para tersangka telah mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa -Bali sejak empat tahun lalu. Jaringan ini telah dikendalikan oleh seseorang narapidana yang telah menjalani hukuman kasus yang serupa di Lapas Kerobokan Bali.
Barang bukti yang berhasil di temukan penyidik yaitu :
- 450 lembar uang palsu Rp: 100.000
- Ratusan lembar uang palsu yang belum di potong.
- Alat sablon, plinter, komputerdan pelengkapan yang di gunakan untuk mencetak uang palsu.
Keempat tersangka itu di jerat degan pasal 36 ayat 1,2 dan pasal 36 ayat 1,2 dan 3UU tahun 2011 degan ancaman hukuman 15 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar