Ahmad Dhani Meminta Agar Kasus Hina Presiden Disetop Polisi
Berita Terkini - Ahmad Dhani telah berencana mengajukan permohonan kepada penyelidik Polda Metro Jaya agar kasus pidananya segera dihentikan dengan menerbitkan surat pemerintah penghentian penyidikan (SP3). Hal tersebut telah disampaikan oleh pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah, saat sedang berkunjung ke Mapolda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 21 Februari 2017 kemarin.
Ahmad Dhani saat ini masih bersetatus tersangka dengan kasus dugaan penghinaan terhadap BPK Presiden Joko Widodo. " Adanya rencana dari Ahmad Dhani (meminta agar kasusnya segera dihentikan). Cuman secara lisan sudah kami sampaikan," yang dikata Alamsyah.
Dia telah menunturkan , dirinya tinggal menghubungi Ahmad Dhani untuk melayangkan secara tertulis permintaan agar penyelidik telah menerbitkan SP3 atas kasus yang telah menjeratnya. "Saya tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sangat sibuk sekali untuk kampanye, " yang dikatakan Alamsyah.
Menurut dia, kasus yang telah menimpa Ahmad Dhani cukup lah lemah. Bahkan penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi ini telah di anggap tidak mendukung dengan minimal dua alat bukti. Karena pihak telah mendesak agar penyelidik profesional dan tidak memaksakan agar proses penyidikan kasus Ahmad Dhani.
Menurut dia, tanpa diminta seharusnya polisi telah menerbitkan SP3 karena diayakini tak memenuhi unsur pidana. "Tanpa dimohonkan SP3, kalau memang asil penyelidikan tidaklah cukup dua alat bukti yang bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Jika kalau tidak objektif, maka kami mau melihat ada atau tidak dua alat bukti tersebut? kalaw tidak ada, harus di hentikan segera," ucap Alamsyah.
Ahmad
Dhani telah ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016 pagi atau sesaat telah menjelang pelaksanaan Aksi 212 di
Monas, Jakarta Pusat. Dalam hal ini, Ahmad Dhani telah dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan
terhadap penguasa. Namun Ahmad Dhani tidak ditahan dan dipulangkan setelah
menjalani pemeriksaan hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,
Jawa Barat.
0 komentar:
Posting Komentar