Senin, 26 September 2016

Polisi Mencari Yang Telah Membakar Kantor DPRD Kabupaten Gowa

Polisi Mencari Yang Telah Membakar Kantor DPRD Kabupaten Gowa





Polisi sudah melihat rekaman CCTV dan mencari petunjuk polisi menduga yang membakar kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. mereka nantang peraturan daerah no 5 tahun 2016 tentang lembaga adat daerah (LAD) yang telah di jadikan oleh Bupati Gowa Adnan Puricha Yasin Limpo. polisi akan melakukan penangkapan sampai dengan esok harinya sampai dengan selesai karena rekaman CCTV sudah di simpan oleh pihak berwajib, ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisi Besar Fans Barung Mangera, di hubungi dari Jakarta,pada senin malam ,26 september 2016.


Kerusuhan terjadi pada hari senin siang pukul 13.30 wib. akibat aksi tersebut, ruangan sidang kantor wakil rakyat daerah ,kursih ,mejanya ludes di lahap si jago merah. kaca depan kantor DPRD Gowa pun ikut hancurin oleh warga yang hingga kini polisi belum dapat di indenfikasi. setelah 45 menit, api baru bisa di padamkan oleh pemadam kebakaran ,di duga, kelompok masyarakat gak setuju dengan pengaturan fungi raja(Sombayya) pada perda kali ini.



Ya ada polemik antara LAD dengan keluarga kerajaan akhirnya terjadilah pembakaran itu.tapi semua itu sudah kami selidiki dengan kamera CCTV yang sudah kami sita, " kata Barung.sebelumnya , sempat terjadi perdebatan karena informasi beredar di masyarakat peraturan ini. Masyarakat menyangka bahwa pemerinta melantik Bupati Gowa sebagai Sombayya.

Pemerintah pun mengeluarkan klarifikasi bahwa perda ini soal fungsi Sombaya hanya menetapkan Bupati sebagai ketua LAD, bukan sebagai Sombaya. hingga berita ini di turunkan, belum ada pertanyaan dari masyarakat soal adanya alasan menggelar unujk rasa tersebut. begitu pula soal pembakaran Kantor DPRD Gowa saat demontrasi

0 komentar:

Posting Komentar